Sengketa Waris Eks Mensesneg Moerdiono, Ketua PA Jaksel Dipolisikan

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Metro – Ahli waris mantan Mensesneg Moerdiono melaporkan Ahmad Nur, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ke Polda Metro Jaya sesuai LP No LP/B/3749/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Ahmad Nur diduga sudah sewenang-wenang menerbitkan penetapan sita eksekusi atas boedel waris di luar isi putusan pengadilan.

Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara

“Kami juga mengharapkan penyidik memeriksa KPKNL Jakarta IV sebagai penyelenggara lelang,” kata pengacara putra Moerdiono, Indrawan Budiprasetia, Agung Mattauch kepada wartawan di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Awalnya setelah Moerdiono meninggal dunia pada 7 Oktober 2011, Pengadilan Agama Jaksel memutuskan ahli waris Moerdiono yang terdiri dari Marijati (istri), Mardiana Estilistiati (anak), Indrawan Budiprasetia (anak), Adi Pratomo (cucu), Agung Rachmanto (cucu) dan Adhera Nungki (cucu) mendapatkan setengah (50%) dari boedel waris berupa tanah dan rumah di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan. Setengah atau 50% bagian waris lainnya jatuh ke tangan Marijati.

Ketua MK Pastikan Hakim yang Tangani Sengketa Pilkada Tak Punya Konflik Kepentingan

Putusan Pengadilan Agama Jaksel tersebut diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Ketiga cucu Moerdiono sebagai penggugat waris kemudian memohon eksekusi putusan. Namun Ahmad Nur tidak mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap setengah bagian waris seperti yang  disebutkan dalam putusan pengadilan, tapi malah menetapkan sita eksekusi terhadap seluruh boedel waris.

Kesewenangan  Ahmad Nur ini dinilai merugikan bagian ahli waris yang akan diturunkan Ny. Marijati (meninggal pada tahun 2020) yang sampai saat ini belum ada penetapan pembagiannya. 
Agung mencium ada bau tidak sedap di balik rencana lelang melalui KPKNL yang terkesan dipaksakan itu. Harga pasar rumah Jalan Sriwijaya menurut  lembaga penilai sebesar Rp.167.652.000.000. Harga NJOP sebesar Rp.81.707.157.000. Tapi limit lelang yang ditentukan Ahmad Nur dalam lelang perdana hanya Rp.74.483.000.000.

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025

“Karena itu wajar kalau saya menduga ada mafia lelang yang ingin membeli rumah jalan Sriwijaya dengan harga sangat murah dan ini jelas sangat merugikan klien saya,” katanya. 

Karena itu Agung mengharapkan penyidik mengusut tuntas dalang atau oknum di balik rencana lelang ini. “Jangan sampai lelang dijadikan alat untuk merampok hak orang lain seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini,” ujarnya.

Baca juga: Proses Lelang Aset Eks Mensesneg Moerdiono Dipertanyakan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 277 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. 

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024