Alibi Pengacara Sebut Brigadir J Diduga Dibunuh di Magelang
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
VIVA – Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat, Johnson Panjaitan mengatakan dirinya yakin kliennya dibunuh saat di berada di wilayah Magelang Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut dikatakan Jhonson saat menghadiri agenda Pra-Rekonttuksi yang dilakukan Polri di Rumah dinas Irjenpol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.
Jhonson katakan hal ini berdasarkan pemeriksaan pihaknya dan juga pihak keluarga korban terhadap jenazah Brigadir J, pihaknya kemudian menyimpulkan bahwa, Brigadir J tidaknya tewas akibat baku tembak, namun juga ada dugaan upaya penganiayaan dan terbukti dari sejumlah luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.
"Kami masih berkeyakinan bahwa ini bukan cuma tembak-menembak. Ini ada penganiayaan ya dan juga lokasinya juga tidak di sini (rumah Ferdy Sambo) ya," ujar Jhonson menemui awak media di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.
Diketahui saat Johnson tiba, kegiatan prarekonstruksi yang digelar polisi di rumah Ferdy Sambo masih berlangsung.
Setelah keluar dari rumah singgah Ferdy Sambo, Jhonson kemudian menghampiri awak media dan membahas soal dugaan Brigadir J yang dibunuh di Magelang.
Jhonson katakan, soal mobil yang dibawa Brigadir J saat itu juga menjadi hal yang penting untuk mengungkap kasus ini, untuk soal wilayah Magelang, diketahui Brigadir J berada di Magelang saat itu untuk mengawal Ferdy Sambo, istri, dan anaknya.
"Itu kan soal ada penganiayaan dan jam jadi di BAP 10.58 Wib ya di sini permohonan itu sudah ditemukan mayat tergeletak pukul 17.00 Wib. Anda hitung dari sana ke sini ya kan akan tetapi kami juga bertanya-tanya apakah mendekati Magelang atau mendekati sini kan itu pertanyaan-pertanyaan, Tapi yang jauh lebih penting biarpun kayak apapun analisis Magelang, mobil menjadi penting, buka cuma rumah ini menjadi penting, bukan cuma rumah ini," ujarnya.
Sementara itu Jhonson jelaskan megenai kehadirannya di rumah Ferdy Sambo saat prarekonstruksi berlangsung. Johnson mengaku dirinya tidak boleh melihat langsung proses prarekonstruksi itu.
"Saya sebenarnya datang karena pemberitaan kalian dari penjelasannya Kadiv Humas ya kan tentu itu kami bertanya-tanya kan ini prarekonstruksi dalam konteks yang mana? Karena kan pelaporan sebenarnya ada 3 kan. Nah sementara kami meminta yang terakhir kasus pembunuhan pasal 340,"
"Tidak (tidak bisa melihat prarekonstruksi) arena itu memang kewenangannya penyidik, jadi juga tidak bisa kita ada di situ, makanya tadi karena dia sudah ngambil gambar sampai keluar, dia pakai alat, saya nggak mau harus di luar karena dari awal saya mau minta masuk dia bilang tidak bisa ini kewenangan penyidik dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro," ujarnya