Polisi Sebut Laporan Roy Suryo Tak Memenuhi Unsur Pidana
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Polisi mengklaim laporan yang dilayangkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tak memenuhi unsur pidana. Roy diketahui mempolisikan tiga akun media sosial pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak memenuhi unsur pidana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu berdalih yang memenuhi unsur pidana hanya laporan yang dilayangkan dua orang terhadap Roy Suryo sebagai terlapor. Sehingga, laporan terhadap mantan Politisi Partai Demokrat tersebut naik penyidikan hingga Roy Suryo jadi tersangka.
"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik (penyidikan)," katanya.
Untuk diketahui, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa dengan editan bagian wajah yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan melalui kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni pada Kamis, 16 Juni 2022 malam. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
"Yang dilaporkan pengunggah pertama yang kata klien kami ada tiga akun," kata Pitra kepada wartawan, dikutip Jumat, 17 juni 2022.