Jadi Tersangka Kasus Stupa, Roy Suryo Terancam 5 Tahun Penjara

Roy Suryo usai diperiksa Polisi
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA – Mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo dijerat pasal penistaan agama terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156 aKUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Juli 2022.

Pasal 156a KUHP diketahui berbunyi 'dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu belum merinci barang bukti apa saja yang disita penyidik dari Roy Suryo. 

Zulpan juga belum memastikan apakah Roy akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Roy masih diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Nanti tunggu hasil pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa kan keputusan penyidik ditahan atau enggak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata dia.

Diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022.

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan politikus Partai Demokrat. 

Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Roy Suryo Ditantang Buktikan Tudingan Akun Fufufafa Milik Gibran

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Akun Fufufafa
Roy Suryo Ditangkap Karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?

Roy Suryo Ditangkap karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?

Beredar di media sosial yang menarasikan pakar telematika Roy Suryo ditangkap dan dipenjara selama sembilan bulan karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, benarkah?

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024