Jadi Tersangka, Polisi Belum Tahan Roy Suryo
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Metro – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo belum ditahan polisi.
"Jadi, masalah penahanannya nanti kami update," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.
Hari ini sendiri, lanjut Zulpan, mantan politisi Partai Demokrat tersebut diperiksa lagi. Dia diperiksa sebagai tersangka. Karena masih dimintai keterangan, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu belum mau berkata banyak. Dia meminta sampai pemeriksaan rampung.
"Hari ini benar sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," kata dia lagi.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan perwakilan umat Budha Nusantara terkait ujaran kebencian SARA soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi. Kasusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.
"Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni," kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
"Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP," ujarnya.