Jelang Pembukaan Kembali Tebet Eco Park, Lima Lokasi Parkir Disiapkan

Jembatan di Tebet Ecopark.
Sumber :
  • Instagram @tamanhutandki

VIVA Metro – Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyiapkan lima lokasi parkir menjelang pembukaan kembali Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet.

Bentrokan di Tanah Abang Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Tengah Identifikasi 30 Terduga Pelaku

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo Dewanto mengatakan, sejumlah  lahan parkir disiapkan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Lokasinya berada di Lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede dan Pom Bensin SPBU 31-128,” kata Susilo di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Pelaku Mengaku Ingin Viral

Susilo mengatakan, adanya sejumlah lokasi parkir ini menjawab keresahan masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan kurangnya lahan parkir saat mengunjungi taman hijau tersebut.

Tebet Ecopark.

Photo :
  • Instagram @tamanhutandki
Jam Operasional Bus Transjakarta Akan Ditambah pada Malam Tahun Baru 2025

Adapun untuk lahan Sarana Jaya, saat ini masih dalam proses pengerjaan. Rencananya lahan ini berkapasitas untuk 102 mobil dan 335 motor.

Sedangkan untuk SMPN 73 Jakarta, dapat memuat 50 mobil dan 200 motor. Gedung Graha Pratama memiliki kapasitas 100 mobil dan 150 motor.

Tarif parkirnya Rp5 ribu di jam pertama dan Rp4 ribu di jam selanjutnya untuk mobil serta Rp2 ribu di jam pertama dan Rp 2 ribu di jam selanjutnya untuk motor.

Kemudian, Gedung Wisma Pede dapat menampung 100 mobil dan 150 motor dengan tarif progresif Rp5 ribu di jam pertama dan Rp4 ribu di jam selanjutnya untuk mobil serta Rp2 ribu di jam pertama dan Rp2 ribu di jam selanjutnya untuk motor.

Lalu Pom Bensin SPBU 31-128 yang menyediakan kapasitas parkir untuk 20 mobil dan 50 motor, dengan tarif progresif Rp5 ribu di jam pertama dan Rp4 ribu di jam selanjutnya untuk mobil serta Rp2 ribu di jam pertama dan Rp2 ribu di jam selanjutnya untuk motor.

Tarif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan.

Pemkot juga menyiapkan Tebet Eco Park menjadi kawasan "Low Emission Zone" (LEZ) atau Zona Emisi Rendah, yang berlaku pada saat akhir pekan (weekend) dan hari libur nasional. (Antara)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya