Foto Bersama HRS Beredar Luas, Kepala Bapas Jakpus Angkat Bicara
- Dokumentasi Kemenkumham
VIVA Metro – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Heru Prasetyo menyayangkan beredarnya foto dirinya dan staf bersama Habib Rizieq Shihab di sejumlah media online. Pasalnya, foto tersebut bukanlah untuk konsumsi publik, melainkan untuk dokumentasi lembaga dan laporan kepada pimpinan.
Heru menyatakan, dirinya dan staf memang sempat berfoto dengan Habib Rizieq di lobi Bapas Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa malam, 19 Juli 2022. “Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (HRS) pada hari Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif. Jadi tidak ada niatan membagi-bagikan foto tersebut ke publik, itu sifatnya privat bukan untuk publik,” tutur Heru kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.
Dikatakan sikap ramah dirinya dan staf di Bapas Jakpus terhadap HRS semata-mata karena yang bersangkutan akan menjadi klien Bapas Jakpus. “Wajar kalau dalam foto itu kami terlihatdekat dengan yang bersangkutan, sebab kan beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun!,” kata Heru.
Dia juga menjelaskan secara prosedur apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, foto tersebut dimaksudkan hanya untuk laporan kinerja Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat melalui WAG Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan tidak untuk konsumsi publik. Dalam foto tersebut tampak jajaran petugas Bapas Kelas I Jakarta Pusat menunjukkan keramahan kami terhadap HRS sebagai klien Bapas yang akan menjalankan pembimbingan lanjutan sampai dengan tanggal 10 Juni 2024,” tuturnya.
Baca juga: Wajib Lapor, Ini Larangan Habib Rizieq Selama Bebas Bersyarat