TransJakarta Perpanjang Jam Layanan 4 Rute, Ini Daftarnya

Bus Rapid Transit, Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan perpanjangan jam operasional layanan terhadap empat rute layanannya mulai Kamis (21/7).

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta, Anang Rizkani Noor merinci empat layanan itu yakni Senen – Tanah Abang (1R), Stasiun Manggarai – Blok M (6M), Kebayoran Lama – Jelambar (9E), dan Ciputat – Tosari (S21).

“Keempat rute tersebut akan beroperasional mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB dari sebelumnya hanya melayani pelanggan di jam-jam sibuk saja,” kata Anang Rizkani Noor di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Busway / Transjakarta

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Anang menambahkan perpanjangan jam layanan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan bagi pelanggan yang biasa mengakses rute-rute tersebut.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

“Kami akan melakukan penyesuaian jam operasional pada rute-rute lainnya yang masih beroperasi dengan jam-jam tertentu. Harapannya mobilitas masyarakat bisa terlayani dengan penuh, aman dan nyaman,” ujar Anang.

Anang mengingatkan bagi pelanggan yang ingin menggunakan layanan tersebut diwajibkan untuk mematuhi semua protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

Pelanggan juga harus melakukan tap in dan tap out Kartu Uang Elektronik (KUE) baik pada pintu masuk maupun alat tap on bus (TOB) yang tersedia setiap memasuki dan ke luar halte.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan informasi terbaru tentang TransJakarta bisa mengakses media sosial TransJakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024