Aziz Yanuar: Habib Rizieq Resmi Bebas 2024

Habib Rizieq bebas disambut keluarga di Petamburan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan alasan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang masih berstatus tahanan kota.

Kuasa Hukum Agus Buntung Sebut Tindakan Pelecehan Atas Dasar Mau Sama Mau Tanpa Paksaan, Korban Bantah Keras

Aziz katakan hal itu, lantaran ada beberapa hal yang perlu diselesaikan. Aziz mengatakan, beberapa syarat harus dilakukan agar Habib Rizieq sepenuhnya dapat bebas dari jeratan hukum, dengan melakukan pembebasan bersyarat hingga tahun 2024.

Habib Rizieq bebas

Photo :
  • Istimewa
Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"Makanya ketentuannya ini, syaratnya harus dipenuhi pembebasan bersyaratnya sampai 2024, sesuai ketentuan, karena aturan seperti itu," ujar Aziz ditemui Viva di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022

Aziz menjelaskan, nantinya akan ada percobaan selama satu tahun melihat perkembangan dari sikap Habib Rizieq dimulai dari sekarang. Jika nanti telah memenuhi hingga waktu yang ditentukan, Habib akan sepenuhnya dinyatakan bebas.

Heru Hanindyo, Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

"Sebenarnya kan memang bebas murni nya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun, jadi sampai juni 2024 tanggal 10," ujarnya.

Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

Sebelumnya, Habib Rizieq keluar dari tahanan pada pukul 6 pagi, Rabu 20 Juli 2022. Habib Rizieq didampingi oleh kuasa hukum saat proses pembebasan bersyarat. Usai bebas, dia langsung bertemu keluarga di Petamburan.

MA sebelumnya mengurangi hukuman pidana HRS menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Adapun Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap HRS atas kasus tersebut.   

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan kasasi tersebut diputus oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi selaku ketua, serta Suharto dan Soesilo sebagai anggota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya