PN Jakbar Sita Lahan Kasus Mafia Tanah di Kedoya
- Istimewa
VIVA Metro – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memerintahkan juru sita untuk melakukan sita jaminan lahan seluas hampir 5.960 M2 di Kedoya Jakarta Barat terkait lahan yang bermasalah atas kasus dugaan mafia tanah di Kedoya, Jakarta Barat.
Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto mengatakan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian bertindak dengan penyita lahan seluas hampir 5.960 M2 di Kedoya Jakarta Barat yang telah dilakukan pada Kamis 14 Juli 2022 lalu.
Eko menjelaskan penindakan penyitaan dengan nomor 897/Pdt.G/2021/PN Jakbar tanggal 27 Juni 2022 ini terbit jelang sidang putusan 20 Juli 2022 mendatang dimana pihak tergugat juga hadir dalam proses sita jaminan.
"Nanti kalau sudah selesai namanya sita eksekusi," ujar Eko dikonfirmasi, Selasa 19 Juli 2022.
Eko mengatakan, kasus mafia tanah dan dilakukan penindakan tersebut berawal saat waris lahan Hj Yoyoh Rukiyah melalukan gugatan terhadap sejumlah sertifikat yang di Diduga menyimpang dari hukum dan berdiri diatas 2,4 hektar lahan miliknya yang berlokasi di Kawasan Kedoya Jakarta Barat.
Diketahui dua sertifikat yang diduga maladministrasi adalah nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan terbit atas nama SAS seluas 5960 M2.
Selanjutnya, pihak ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah dugaan mafia tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pihak Ahli waris mengaku kepada Pengadilan Jakarta Barat, bahwa pihaknya tidak pernah menjual lahan kepada siapapun, sementara Girik sebagai bukti sah kepemilikan lahan tersebut juga kata ahli waris, masih disimpan rapi hingga kini.
"Kami punya Girik. Total lahan kami ada sekitar 2,4 hektar. Kami heran kok sertifikat bisa muncul di atas lahan kami. Ini dasarnya dari mana. Ini yang kami pertanyakan," ujar Yasrizal uang merupakan salah satu ahli waris lahan tersebut.
Selain menempuh jalur hukum di PN Jakbar, ahli waris juga telah melaporkan kasus mafia tanah tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tertuang dalam pasal 263 ke Polda Metro Jaya terhadap salah satu ahli waris SAS yaitu BS dkk.
Terbitnya sertifikat diatas lahan milik warga diduga kuat ada unsur korupsi dan maladministasi yang juga melibatkan oknum dari Badan Petanahan Nasional Jakrta Barat dengan modus menerbitkan sertipikat tanpa aturan sebagaimana yang diamanatkan UU.
Sebab lahan seluas 2,4 Hektar milik ahli waris kini dikuasai sejumlah orang lainnya, yang juga miliki sertifikat yang diduga palsu.
Lahan terlihat mafia tanah tersebut kini tercatat dengan sertifikat HM. 04597/ Kedoya Selatan (d/h HM.141/Kedoya), HM.255/Kedoya Selatan, HM.226/Kedoya Selatan,HM.4294/Kedoya Selatan(d/h HM.142/Kedoya), HM.256/Kedoya Selatan, dan HM. 143/Kedoya.
Ahli Waris telah meminta BPN untuk segera membatalkan keenam)sertifikat sebagai manuver untuk dasar tanggung jawab, lantaran menerbitkan sertifikat yang tidak terdata dalam adminstrasi.