Nirina Zubir Ngadu ke Kapolda, Mafia Tanah Masih Aktif Main IG

Artis Nirina Zubir di Polda Metro Jaya saat rilis kasus mafia tanah
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

VIVA Metro – Didepan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, artis Nirina Zubir mengklaim kalau eks Asisten Rumah Tangganya, Riri yang jadi terdakwa kasus mafia tanah disebut masih bisa main Instagram.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Hal itu dikatakannya saat Polda Metro Jaya melakukan ekspose kasus sindikat mafia tanah dengan tersangka pejabat Badan Pertanahan Nasional, hari ini Senin 18 Juli 2022. "Masih saya masih dapat laporan masih main Instagram gitu," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 18 Juli 2022.

Awalnya, Nirina juga berkata kalau Riri dan suaminya yang juga terdakwa dalam perkara yang sama disebutnya bisa bikin cabang bisnis frozen food lagi dari uang hasil mencaplok tanah almarhum ibundanya. Hal itu sangat disayangkan Nirina. Dia mau yang bersangkutan dimiskinkan. Sebab, uang yang dipakai berbisnis bukanlah haknya.

Temui Kapolri, Menteri ATR Nusron Wahid Mau Mafia Tanah Dikenaka TPPU

"Jadi, mohon itu diperhatikan kembali ditelusuri lagi dan saya inginnya hukuman setimpal dan dimiskinkanlah pak karena dia sudah ambil hak-hak yang bukan miliknya," kata dia.

Untuk diketahui, sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus mafia tanah yang menyasar artis Nirina Zubir. Penetapan tiga tersangka ini berdasar fakta baru dalam persidangan terhadap lima terdakwa sebelumnya.

Nusron Pastikan Pemerintah Bakal Galakkan Pemberantasan Mafia Tanah

"Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan 3 tersangka baru dan sudah kita amankan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Juli 2022.

Sebelumnya diberitakan, lima pelaku mafia tanah yang menyasar Nirina Zubir telah diseret ke meja hijau. Salah satunya adalah eks ART Nirina, Riri dan suaminya.

Pasangan Riri dan suaminya bekerja sama dengan tiga orang notaris yang juga terdakwa perkara ini bernama Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT.  Kerugian keluarga korban akibat ulah pelaku mencapai Rp12 miliar, yang kemudian dipakai para pelaku untuk dibagi-bagi dan dikirimkan ke sejumlah rekening, selain pencurian, pelaku juga melakukan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Ibu Belum Tenang

Sebelumnya, Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus 'surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialihkuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009.

Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya