Riza Patria Sebut Kasus ACT Berbeda dengan Holywings
- Istimewa
VIVA Metro - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasannya mengapa belum membatalkan izin operasional dari Organisasi Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Riza menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengecek, mengevaluasi, dan menunggu rekomendasi atas izin operasional ACT.
“Iya, jadi yang pertama terkait ACT dari Kemensos kan sudah dicabut izin pengumpulan dananya. Kalau dari kami, itu kan izin tanda daftar rekanan atau daftar yayasan. Ini kami sedang melakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
“Nanti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menunggu rekomendasi dari Dinsos. Setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya ini semua dalam proses,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu juga membandingkan kasus ACT dengan Holywings. Ia mengatakan untuk kasus Holywings sudah ditetapkan tersangkanya, sedangkan ACT masih dalam proses penyidikan oleh Kepolisian.
“Beda, ya, kalau Holywings kan kasusnya sudah ada tersangka dan sudah ditahan, kesalahannya juga jelas. Kalau ini (ACT) di Kepolisian sendiri masih dalam proses. Namun demikian, Kemensos sudah mengambil langkah izin pengumpulannya,” ujarnya.
“Jadi berbeda, kalau di kami kan izin operasi. Tapi kan PPATK juga sudah memblokir rekening, ya. Jadi prinsipnya ACT kan sudah tidak beroperasi lagi, sesungguhnya,” katanya.