Soal Perubahan Nama Jalan di Jakarta, DPRD DKI Akan Bentuk Pansus

Gedung DPRD DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA Metro – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyoroti polemik perubahan nama jalan yang terjadi di sejumlah titik di DKI Jakarta. Pihaknya berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami keluhan warga. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Dia menjelaskan, warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.

"Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” kata Mujiyono saat rapat evaluasi kinerja bersama SKPD mitra di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Kendaraan melintas di Jalan Mpok Nori, Bambu Apus, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA/Yogi Rachman

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A Gembong Warsono mendukung pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalau nggak pansus nggak tuntas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan bahwa Dukcapil secara proaktif telah melakukan layanan jemput bola sebagai bentuk progres penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.

Dia merinci, sejauh ini Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen. Meski demikian, hal tersebut juga masih ditolak masyarakat, di antaranya di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Jadi saat ini untuk perubahan nama jalan yang melakukan penolakan berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ini ada 680. Ada 750 KTP, namun yang sudah dibagikan hanya 74, jadi angkanya di 11,73 persen," tuturnya.
 

 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025