Rutan Tangerang Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Rutan Klas I Tangerang kembali menerapkan layanan kunjungan tatap muka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Rumah tahanan (rutan) Klas I Tangerang kembali menerapkan layanan kunjungan tatap muka. Pada layanan tersebut, pihak rutan menerapkan syarat yang wajib diikuti setiap pengunjung warga binaan. 

Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Uang Hasil Pungli Rp 70 Juta di Masjid

Para pengunjung yang diperbolehkan masuk harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. 

"Pengunjung wajib booster agar bisa menjenguk keluarga atau kerabatnya di dalam," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri,  Rabu, 13 Juli 2022.

Terbongkar, Penyelundupan Sabu ke Rutan Putussibau Kalbar Disimpan dalam Cabai

Ilustrasi pemberian vaksinasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Namun, bila pengunjung belum melakukan vaksinasi booster, mereka wajib menunjukkan hasil rapid atau swab antigen, dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. 

Hari Pertama Ronald Tannur di Dalam Penjara, Ditempatkan di Blok Karantina

"Kami harap syarat bisa dipatuhi keluarga, dan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya. 

Selain perihal penerapan prokes, setiap warga binaan juga diberikan aturan perihal pembatasan jadwal serta waktu kunjungan. 

"Hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal satu kali dalam satu minggu, serta terbatas selama 15 menit. Hal ini agar bisa dilakukan secara bergantian," ujarnya.

Kemudian, pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya keluarga inti seperti ayah, ibu, adik, kakak, istri, dan anak maksimal 2 orang.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Ada 60 Pegawai Rutan KPK Ikut Nikmati Uang Pungli Tahanan

Terdakwa Muhammad Ridwan mengatakan ada sebanyak kurang lebih 60 petugas rutan KPK yang menerima iuran dari para tahanan dalam kasus pungutan liar (pungli).

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024