Rutan Tangerang Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Rutan Klas I Tangerang kembali menerapkan layanan kunjungan tatap muka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Rumah tahanan (rutan) Klas I Tangerang kembali menerapkan layanan kunjungan tatap muka. Pada layanan tersebut, pihak rutan menerapkan syarat yang wajib diikuti setiap pengunjung warga binaan. 

Dewas KPK Sebut Pengaduan Etik Paling Banyak di Tahun 2023, Salah Satunya soal Pungli Rutan

Para pengunjung yang diperbolehkan masuk harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. 

"Pengunjung wajib booster agar bisa menjenguk keluarga atau kerabatnya di dalam," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri,  Rabu, 13 Juli 2022.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Ilustrasi pemberian vaksinasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Namun, bila pengunjung belum melakukan vaksinasi booster, mereka wajib menunjukkan hasil rapid atau swab antigen, dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. 

Ada 60 Pegawai Rutan KPK Ikut Nikmati Uang Pungli Tahanan

"Kami harap syarat bisa dipatuhi keluarga, dan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya. 

Selain perihal penerapan prokes, setiap warga binaan juga diberikan aturan perihal pembatasan jadwal serta waktu kunjungan. 

"Hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal satu kali dalam satu minggu, serta terbatas selama 15 menit. Hal ini agar bisa dilakukan secara bergantian," ujarnya.

Kemudian, pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya keluarga inti seperti ayah, ibu, adik, kakak, istri, dan anak maksimal 2 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya