Soal Pemisahan Kursi Penumpang Batal, DKI Kaji Angkot Khusus Wanita
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA Metro – Dinas Perhubungan DKI Jakarta batal memberlakukan kebijakan pemisahan tempat duduk antara wanita dan pria di angkutan kota (angkot). Kini, Dishub tengah mengkaji untuk menyediakan angkot khusus wanita.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, tujuh regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta.
“Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot atau mikrotrans khusus perempuan,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Tujuh regulasi komprehensif yang dimaksud Syafrin meliputi mengoptimalkan POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS Sapa) di sejumlah angkutan umum milik Jakarta. Syafrin mengatakan untuk saat ini fasilitas POS Sapa tersedia di 23 halte TransJakarta, 13 stasiun MRT, dan 6 stasiun LRT.
“Direncanakan ke depan POS Sapa akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot,” ujarnya.
Kedua, Dishub DKI akan mewajibkan setiap angkot maupun transportasi publik menggunakan stiker yang berisikan informasi nomor darurat pengaduan. Nantinya, stiker itu harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh penumpang.
Kemudian, menyempurnakan SOP penanganan darurat. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan kepada korban.
“Memastikan seluruh pengemudi atau staf station atau petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan," ujarnya.
Selain itu, nantinya akan dipasangkan CCTV di seluruh tempat seperti stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum. Hal itu untuk memantau situasi untuk pencegahan adanya tindakan pelecehan.
“Pemanfaatan teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistem ticketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut," ujarnya.