Polisi Tetapkan Pemotor yang Mengancam Aipda P Jadi Tersangka
- instagram @jakarta.terkini
VIVA – Seorang pengendara motor berinisial IS (35) yang mengancam menggunakan pisau, saat hampir menabrak motor seorang polisi Aipda P, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah tersangka," ujar Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi Syarifah Chaira Sukma kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
Syarifah menyebutkan IS pun ditahan. Pemotor itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam. Meski tersangka IS telah meminta maaf, tapi proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
"(Iya sudah) minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memuat aksi penodongan pistol di Cakung, Jakarta Timur. Kejadian itu terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 pagi.
Berdasarkan video yang dilihat dalam akun instagram @jakarta.terkini, pria dengan jaket biru nampak mengacungkan senjata ke arah pria berjaket merah. Kemudian pria yang ditodong itu mengangkat tangan.
Kapolsek Cakung Komisaris Polisi Syarifah Chaira membenarkan adanya aksi penodongan pistol tersebut. Ia menyebut, pria yang mendorong pistol merupakan anggotanya yang berinisial Aipda P.
"Sebenarnya yang mengeluarkan senjata adalah anggota Polsek Cakung, karena pengendara itu mengancam aparat dengan pisau," ujar Syarifah saat dikonfirmasi, Senin, 11 Juli 2022.