Vaksin Booster Syarat Perjalanan, Ini Tarif Tes PCR/Antigen di Bandara
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Metro – Pemerintah saat ini kembali menerapkan aturan baru dalam perjalanan orang, khususnya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Dimana, penumpang wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Jika belum divaksin booster, penumpang harus melakukan tes PCR atau antigen, apabila baru mendapatkan dosis satu atau dua.
Adanya hal itu, sejumlah pengelola moda transportasi pun kembali membuka layanan vaksinasi, hingga tes PCR atau antigen.
Salah satunya dilakukan oleh PT Angkasa Pura II. Mereka menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Kualanamu. Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin mengatakan, langkah ini guna mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
"Fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi ini antara lain kesiapan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan atau rapid test antigen," katanya, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia melanjutkan, kaitan dengan tarif tes PCR atau antigen di bandar udara pihaknya menerapkan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Untuk tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275 ribu dan di luar Jawa Rp300 ribu. Sementara itu, tarif untuk tes antigen adalah Rp85 ribu.
"Kami memastikan kepada penyedia layanan RT-PCR dan atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II agar tarif layanan tersebut harus sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yakni tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275 ribu dan di luar Jawa Rp300 ribu. Sementara itu, tarif untuk tes antigen adalah Rp85 ribu," ujarnya.
Seperti diketahui, mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
Di dalam SE tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi, antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.