10 Preman Ditangkap Karena Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA Metro – Sebanyak 10 orang preman yang menduduki paksa kediaman Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang Daroenorijo di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, dicokok. Penangkapan berdasar LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 Juli 2022.
"Anak korban (Trisanti Rosdajani) melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan hutang piutang," ucap Kepala Unit 5 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Dimitri Mahendra, Selasa 12 Juli 2022.
Kasus pendudukan rumah pensiunan jenderal polisi itu, berawal ketika Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn) Tetra Darmawiaran, anak dari Bambang mengajak sang ayah meminjam uang. Dia mengatakan, uang yang dipinjam sebesar Rp6,5 miliar. Dalam perjanjian pinjaman, sertifikat rumah milik Bambang jadi jaminan.
"Dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada saudara Rony Setiawan tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra," kata dia.
Singkat cerita, Bambang pun berpulang pada bulan Januari lalu. Sebagai pemberi pinjaman, Rony merasa utangnya belum dibayar oleh keluarga Tetra, yang merupakan anak Bambang. Sehingga, Rony memerintah seseorang bernama Joseph dan sembilan orang lain menyambangi rumah Bambang dan meminta rumah dikosongkan.
Istri Bambang yang merupakan ibu Tetra takut atas ancaman para preman. Mereka pun tak tahu menahu perihal sertifikat rumah yang telah diubah kepemilikan jadi nama Rony.
"Mengalami kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut," kata dia lagi.