Kuasa Hukum Ajukan Bukti Ringankan Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Metro – Budi Hariyadi, kuasa hukum empat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, mengajukan bukti untuk meringankan putusan hukuman kepada mereka.
Budi mengatakan, pengajuan itu berupa dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim.
"Tadi saya sudah ajukan, dan kata majelis hakim bisa diserahkan saat sidang agenda pledoi (pembelaan) nanti, setelah pembacaan tuntutan," katanya, Selasa, 12 Juli 2022.
Dokumen yang diajukan berupa perdamaian dengan keluarga dan pernyataan yang telah dilakukan oleh institusi Dirjen PAS kepada para korban.
"Ada penyerahan dokumen bukti, bukan saksi. Bukti itu hal-hal yang sudah dilakukan oleh Dirjen PAS seperti santunan, pemakaman, dan pertanggungjawaban kepada pihak keluarga," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hari ini.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Aji Suryo itu, terpaksa ditunda setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan tuntutan pada 4 terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
Diketahui, kebakaran Lapas Klas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran tersebut, 49 orang meninggal dunia.