Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan 4 terdakwa kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA Metro – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda atau batal digelar hari ini.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Aji Suryo itu, terpaksa ditunda setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan tuntutan pada 4 terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib mengatakan, pihaknya menyusun dakwaan hingga memerlukan waktu yang lebih lama.

"Masih disusun, kita minta waktu sampai satu minggu, dan lamanya penyusunan ini karena masih menghimpun keterangan saksi dari fakta sidang," katanya, Selasa, 12 Juli 2022.

Hingga nantinya, sidang akan kembali digelari pada 19 Juli 2022 untuk agenda pembacaan tuntutan.

Atas penundaan itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi memaklumi hal tersebut. Di mana, dalam persidangan penundaan pada agenda pembacaan tuntutan adalah hal yang biasa.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Ini hal biasa, jadi kita gak papa, para terdakwa pun juga aman-aman saja, cuma memang mereka penasaran," ungkapnya.

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

Diketahui para terdakwa hadir dalam sidang, dengan mengenakan kemeja putih, mereka siap mendengarkan agenda pembancaan tuntutan. Namun sayang, agenda terpaksa ditunda setelah sebelumnya sempat mundur dari jadwal pelaksanaan. Yang seharusnya pukul 13.00 WIB menjadi 15.30 WIB.

Indonesia dan 157 Negara di PBB Dukung Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Para investigator Korea Selatan dari unit investigasi antikorupsi meninggalkan kediaman presiden, pada Jumat, setelah gagal menangkap Presiden Yoon Suk-yeol.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025