Pelaku Pembuangan Bayi di Ciliwung Dinikahkan di Polres Jaktim
- Repro Instagram Narkoba Metro
VIVA Metro – MS pelaku pembuangan bayi di Kali Ciliwung, Jakarta Timur akhirnya dinikahkan dengan N. Diketahui, N merupakan ayah biologis dari bayi tersebut. Pernikahan berlangsung di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 7 Juli 2022 pagi tadi.
MS sendiri sebelumnya tidak mengetahui dirinya tengah berbadan dua. Namun, pada 31 Mei 2022 tengah malam, ia merasakan mules dan pergi ke toilet di rumah susun (rusun) yang ditempati. Tak lama berselang, ia justru melahirkan seorang bayi perempuan.
Karena panik, MS lantas memotong tali pusar sang bayi sendiri dan pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Di tengah perjalanan, MS justru membuang bayinya di pinggiran Kali Ciliwung. Beruntung, sang bayi ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengapresiasi Polres Metro Jakarta Timur yang telah memfasilitasi pernikahan antara MS dan N. Kata Riza, meski keduanya dinikahkan, proses kasus pembuangan bayi yang dilakukan MS terus berlanjut.
"Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran sudah menindaklanjuti terkait kasus yang ada di Kali Ciliwung terhadap penelantaran anak, pembuangan bayi. Hari ini, kita juga berterima kasih Kapolres membantu memfasilitasi pernikahan yang bersangkutan dengan pacar lamanya. Ini bentuk tanggung jawab," ujar Riza di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 7 Juli 2022.
Riza melanjutkan, pernikahan antara MS dan NDRH ini dilakukan untuk membantu agar sang bayi bisa mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia.
"Ini membantu agar anak bayi tersebut mendapatkan hak, hak apa? Yaitu hak akta kelahiran dan kartu identitas anak. Yang penting, unsur kemanusiaannya terpenuhi," jelasnya.
Lebih jauh, Riza meminta para orang tua memperhatikan anak-anaknya agar terhindar dari tindakan asusila. Sehingga, kasus yang terjadi pada MS dan NDRH ini tidak terulang kembali.
"Terkait kasusnya, kita tetap mengikuti peraturan hukum yang ada yang di Polres, terakhir para orang tua menjaga anaknya agar terhindar dari asusila, perbuatan narkoba, juga miras, tawuran dan kegiatan lain, mari kita jaga anak kita agar terhindar perbuatan yang tidak baik, termasuk asusila," tandas Riza.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pembuangan bayi di tepi Sungai Ciliwung, di Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara. Pelaku berinisial MS dan masih berstatus mahasiswi.
"Sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2022.
Pelaku telah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Timur dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih menggali motif MS membuang bayi tersebut.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pembuangan bayi di Kali Ciliwung. Ia dijerat dengan Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.