Status PPKM Jakarta dan Bodetabek Berubah Lagi Jadi Level 1
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA Metro – Kementerian Dalam Negeri kembali memperbarui status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level 1 mulai Rabu, 6 Juli 2022.
Perubahan status level PPKM di Jakarta dan sekitarnya hanya berselang sehari, setelah pada hari kemarin yakni Selasa, 5 Juli 2022, Jakarta dan daerah sekitarnya masuk level 2.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 5 Juli 2022.
Perubahan status PPKM Level 1 ini berlaku di 6 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kemudian di wilayah sekitaran Jakarta juga diberlakukan PPKM level 1, seperti Kota Bogor , Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek).
Sebelumnya, pemberlakukan PPKM level 2 Jakarta dan sekitarnya yang diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin, 4 Juli 2022, dinyatakan sudah tidak berlaku.
Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu, maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.
Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Kemudian untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan itu diterapkan selama sekitar satu bulan ke depan. Kondisi Ibu Kota Jakarta saat PPKM.
"Hari ini sudah diumumkan naik PPKM dari pemerintah pusat dan Satgas pusat kita akan berlakukan PPKM di level 2 di Kota Jakarta tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juli 2022.
Riza mengatakan Pemprov DKI akan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas akan disesuaikan dengan ketentuan PPKM. Dengan adanya peningkatan COVID-19, ia meminta kepada masyarakat hati-hati dan lebih waspada lagi.
"Laksanakan protokol kesehatan. Disipilin patuh dan taat dan mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster," ujarnya.