Kasus COVID-19 Naik, Jakarta Berlakukan PPKM Level 2
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA Metro - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan itu diterapkan selama sekitar satu bulan ke depan.
"Hari ini sudah diumumkan naik PPKM dari pemerintah pusat dan Satgas pusat kita akan berlakukan PPKM di level 2 di Kota Jakarta tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Kunjungan ke Tugu Monas Dibatasi 1.400 Orang per Hari
Minta Masyarakat Hati-hati dan Lebih Waspada Lagi
Riza mengatakan Pemprov DKI akan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas akan disesuaikan dengan ketentuan PPKM. Dengan adanya peningkatan COVID-19, ia meminta kepada masyarakat hati-hati dan lebih waspada lagi.
"Laksanakan protokol kesehatan. Disipilin patuh dan taat dan mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster," ujarnya.
Vaksin Ketiga
Untuk itu, Riza mengajak kepada warga Ibu Kota yang belum divaksin booster atau vaksin ketiga agar divaksin. Hal itu bertujuan agar mendapatkan imunitas dalam tubuh.
"Ajak keluarga siapapun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vakin ketiga biar semua tenang," katanya.
Sebab, saat ini ada pelonggaran berbagai tempat seperti tempat wisata: Taman Margasatwa Ragunan, Taman Impian Ancol, Jakarta Utara, Monumen Nasional Jakarta Utara.
"Memang ada pelonggaran-pelonggaran, namun demikian kami minta untuk patuh dan taat protokol kesehatan," katanya.