Mahasiswi yang Tabrak, Gigit, dan Tendang Polisi Terancam 5 Tahun Bui

Seorang wanita tak terima ditegur polisi saat melawan arus lalu lintas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mahasiswi berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan seorang polisi bernama Ipda RM di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213 KUHP buntut perbuatannya.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Untuk penerapan Pasal 212, 213 KUHP," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

Sementara itu, Pasal 213 KUHP mengatakan:

1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

2. Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.

Merujuk pasal itu, mahasiswi tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lima tahun. Sebab, yang bersangkutan mengakibatkan Ipda RM luka-luka. Menurut Ayat 1 Pasal 213 KUHP, hukuman yang diberikan jika melanggar pasal itu adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi dengan inisial HRF (23). Aksi penganiayaan ini terjadi saat HFR ditegur oleh korban usai melanggar lalu lintas (lalin) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ahsanul Muqaffi menyatakan penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian ini berawal saat pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus.

Kemudian, pelaku ditegur namun justru melakukan perlawanan dan menabrak polisi tersebut. Polisi itu kemudian meminta pelaku menenangkan diri, tapi dia malah memukul dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan anggota polisi itu, serta menendang kaki kiri bagian paha. 

"Selanjutnya, pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas kepolisian namun upayanya itu tidak berhasil," jelas Ahsanul.

Baca juga: Mahasiswi yang Tabrak, Gigit dan Tendang Polisi Jadi Tersangka

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Seorang pelajar asal SMKN 4 Semarang meninggal dunia karena mengalami luka tembak di bagian pinggul pada Minggu, 24 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024