Ralat Omongan, Wagub DKI Tegaskan Holywings Tidak Bisa Buka Lagi

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa bar & resto Holywings (HW) Indonesia tidak dapat beroperasi atau tidak dapat dibuka kembali. 

Ketua Timses Ridwan Kamil Berharap Pramono-Rano Sukses Pimpin Jakarta, Ungkap PR Berat ke Depan

Riza merespons pernyataan bahwa gerai Holywings yang sudah banyak ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa dibuka kembali. Pasalnya, tambah Riza, izin dari Holywings sudah dicabut dan tidak bisa dibuka kembali.

"Sekali lagi, ini supaya klir, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut izinnya, tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," kata Riza dalam keterangannya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 1 Juli 2022.

Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru

Riza menambahkan, kasus Holywings itu terbilang berat, karena terdapat masalah penistaan agama dan mengandung unsur SARA. 

"Itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA," ucap Riza.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Dalam hal ini, Riza meluruskan pernyataan sebelumnya bahwa Holywings masih memiliki kemungkinan untuk dibuka kembali asalkan syarat-syarat izin operasionalnya bisa terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat itu, Wagub DKI Jakarta mengatakan bahwa sejauh persyaratan izinnya terpenuhi maka siapa pun bisa membuka usahanya kembali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menemukan adanya pelanggaran yang ditemukan di Holywings. Perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov itu yakni penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.

Sebagai informasi, Pencabutan izin Holywings dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Penutupan tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. 

Baca juga: Perwakilan Nama Muhammad-Maria Gugat Holywings Rp100 Miliar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aparatur sipil negara (ASN) boleh poligami, sehingga menjadi artikel disorot sepanjang Jumat.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025