3 Saksi Baru Ini Akan Diperiksa Kasus Penganiayaan Iko Uwais
- VIVA/Dani
VIVA – Kasus dugaan pengeroyokan dalam hal ini terlapor aktor Iko Uwais berbuntut panjang. Pasalnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan tiga orang saksi baru.
Pemanggilan saksi baru itu hasil evaluasi atas pemanggilan Iko sebelumnya pada Selasa 28 Juni 202. Ditambah kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus perkara ini sudah naik menjadi penyidikan, saksi Iko Uwais dan Audy Item sudah dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Kamis 30 Juni 2022.
Untuk yang terbaru terkait naiknya status menjadi penyidikan, Ivan mengaku, akan menghadirkan tiga orang saksi baru. Merrka dianggap mengetahui kejadian tersebut.
"Dari tiga orang saksi yang baru itu antara lain dua orang yang dianggap mengetahui kejadian, dan satu orang lagi adalah saksi ahli yakni dokter," jelas Ivan.
Dengan demikian, kata Ivan kasus ini masih dalam tahap proses. Sebab, masih ada pemeriksaan yang dilakukan. Dengan kehadiran saksi baru maka jumlah saksi sudah 9 orang.
"Masih proses yah, belum ada penetapan tersangka siapapun, sampai pemeriksaan saksi nanti kami rasa rampung. Kami akan bentuk tim sampai gelar perkara siapa tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Iko Uwais dilaporkan RD atas dugaan kekerasan pada Minggu 12 Juni 2022. Laporan itu tertulis LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Iko Uwais diduga melakukan kekerasan kepada pria berinisial RD.
Baca juga:Â Iko Uwais Akhir Penuhi Panggilan Polisi, Status Belum Tersangka