Pemprov DKI: Holywings Hanya Izin Jualan Miras Dibawa Pulang
- Instagram @holywingsindonesia
VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa pengungkapan masalah izin Holywings itu berawal dari adanya kasus penistaan agama.
Manajemen Holywings melakukan promosi minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
"Terkait Holywings, itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya sudah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Setelah ditelusuri oleh jajaran Pemrov DKI Jakarta, teenyata Holiwings itu ada pelanggaran masalah izinya.
"Ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada," katanya.
Dia menyebutkan, bahwa dalam izin usaha yang dilakukan Holywings itu menjual miras untuk dibawa pulang bukan di minum di tempat.
"Yang ada yang dibawa pulang, ini permasalahannya. Sekali lagi, ini supaya clear untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," katanya.
Proses Pencabutan Izin
Kepala Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjabarkan mengenai proses pencabutan izin outlet Holywings yang ada di Ibu Kota Jakarta.
Pada 23 Juni 2022, terjadi pemberitaan dari medsos dan massa yang menimbulkan keresahan terkait promosi Holywings serta ada penetapan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
"Menyikapi hal tersebut pada 24 Juni kami Pemprov DKI yang terdiri dari kami, UMK, PTSP, Satpol langsung menuju ke salah satu outlet Holywings," kata Gumilar, Kamis, 30 Juni 2022.
Kemudian, ia melakukan pemeriksaan dan pendalaman dokumen Holywings. Saat itu juga rekan dari UKM langsung melakukan tertib niaga berupa pasangan tertib niaga line di lokasi salah satu outlet Holywings Vendetta Gatsu.
Selanjutnya, pada 26 Juni, ia melakukan penelitian bahwa Holywings telah melakukan operasi usaha bar, serta makanan kecil di tempat usaha.
Setelah diperiksa data izin, ia menjelaskan, pelaku usaha pada OSS ditemukan outlet Holywings tidak memiliki sertifikat usaha bar yang telah terverifikasi.
"Hanya punya surat keterangan pengecer, atau KBLI 47221 untuk pengecer minumah keras dengan jumlah 7 outlet memiliki izin, 5 tidak. Penjualan hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat. Sedangkan usaha tersebut minum di tempat yang seharusnya punya SKPL (surat keterangan penjualan langsung) golongan b dan c KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 56301," katanya.
Maka, menindaklanjuti hasil temuan tersebut Dinas Pariwisata merekomendasi pencabutan izin dan rekomendasi penutupan HW yang berada di DKI kepala Dinas PTSP dan Satpol PP.
"Selanjutnya UKM terbitkan rekomendasi penerbitan pencabutan izin pada 27 Juni," katanya.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan UKM sesuai PP 5/2021 tentang penyelenggaraan izin usaha berbasis risko pencabutan, yang berbunyi pencabutan NIB disampaikan K/L, DPMTPS Provinsi, kota, administrator KEK, atau badan keusahaan melalui notifikasi kepada lembaga OSS (Lembaga Online Single Submission.
"Penutupan oleh Satpol merujuk Perda ayat 1 setiap orang/badan dilarang menyelenggarakan tanpa izin gubernur," katanya.
Baca juga: Sindir Anies, PSI: Kenapa Baru Bertindak Setelah Viral Holywings?