Alasan Mahasiswi Gigit dan Tendang Polisi, Emosi Mau Ditilang

Seorang wanita tak terima ditegur polisi saat melawan arus lalu lintas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mahasiswi berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan seorang polisi bernama Ipda RM di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur masih menjalani pemeriksaan. Aksi penganiayaan ini terjadi saat pelaku tak terima ditegur usai melanggar lalu lintas. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahsanul Muqaffi menyatakan pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan negatif dari obat dan narkoba.

"Sudah, sudah tes urine hasilnya negatif. Negatif dari pengaruh obat-obatan terlarang," ujar Ahsanul saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juni 2022.

Ahsanul menegaskan pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Adapun latar belakang aksi ini karena pelaku emosi hendak ditilang akibat lawan arah.

"Iya tidak ada (pengaruh obat), dia emosi saja makanya menganiaya. Iya dia betul (hendak ditilang) karena melawan arah dari Jatinegara ke Tebet," jelas Ahsanul.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi dengan inisial HRF (23). Aksi penganiayaan ini terjadi saat HFR ditegur oleh korban usai melanggar lalu lintas (lalin) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ahsanul Muqaffi menyatakan penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian ini berawal saat pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus.

Kemudian, pelaku ditegur namun justru melakukan perlawanan dan menabrak polisi tersebut. Polisi itu kemudian meminta pelaku menenangkan diri, tapi dia malah memukul dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan anggota polisi itu, serta menendang kaki kiri bagian paha. 

Polisi Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Menyerahkan Diri ke Polda Sumbar

"Selanjutnya, pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas kepolisian namun upayanya itu tidak berhasil," jelas Ahsanul.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Gigit, Tendang dan Tabrak Polisi saat Lawan Arus

Kronologi Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024