Mahasiswi Ini Gigit, Tendang, dan Tabrak Polisi Saat Disetop
- Istimewa
VIVA – Seorang polisi berinisial RN menjadi korban penganiayaan mahasiswi dengan inisial HRF (23). Aksi penganiayaan ini terjadi saat HFR ditegur oleh korban usai melanggar lalu lintas (lalin) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ahsanul Muqaffi menyatakan penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian ini berawal saat pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus.
"Setelahnya, pelaku ditegur petugas kepolisian tersebut agar balik arah, namun pelaku melawan dengan menabrakkan motor ke petugas. Saat itu, petugas menasehati dan mengambil kunci motor pelaku dan memintanya untuk menenangkan diri," ungkap Ahsanul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juni 2022.
Namun, saat diminta menenangkan diri, pelaku justru kembali melawan dengan memukul anggota polisi dengan tangan kosong di bagian pipi kanan dan bibir sehingga mengeluarkan darah.
Pelaku juga turut menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan anggota polisi itu, serta menendang kaki kiri bagian paha. Bahkan, kata Ahsanul, pelaku juga sempat berusaha untuk mengambil senjata api milik korban.
"Selanjutnya, pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas kepolisian namun upayanya itu tidak berhasil," jelas Ahsanul.
Atas perbuatannya itu, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Sementara korban yang mengalami penganiayaan telah melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Korban sudah buat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur dan disangkakan dengan Pasal 212 dan 214. Korban saat ini sedang melakukan visum dan pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif," tandasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Banyak Masyarakat Laporkan Alvin Lim