Holywings di Bekasi Disegel
- VIVA/Dani
VIVA – Pihak Satpol PP Kota Bekasi akhirnya menyegel lokasi Holywings Forest yang berada di Jalan Boulevard Timur, Summarecon Bekasi, Rabu 29 Juni 2022. Penyegelan ini terkait izin operasional yang dianggap belum lengkap.
"Hari ini kami dari Satpol PP bersama tim melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan di lokasi Holywings Forest Bekasi," kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Rabu 29 Juni 2022.
Buntut penyegelan kata Abi, setelah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) melakukan inspeksi mendadak.
"Disitu kami menemukan yang bersangkutan masih ada kekurangan perizinan. Oleh karena itu hari ini kita bersama-sama untuk melakukan penghentian kegiatan tersebut," jelasnya.
Soal berapa lama pemberhentian operasional itu kata Abi, mengacu kepada Perda Nomor 15 Tahun 2020 salah satunya mengatur penutupan dilakukan selama satu pekan. "Kalau lamanya tergantung nanti proses lebih lanjut, kalau mengacu kepada perda 15 tahun 2020 itu selama 7 hari,
Sementara itu, aktivis Pesantren kota Bekasi, Eri Mutawalli menyatakan kalangan pesantren mendesak pemerintah kota Bekasi tidak hanya memeriksa perizinan Holywings tapi juga kafe- kafe dan tempat hiburan malam seluruhnya yang ada di kota Bekasi. Tujuannya, untuk proses evaluasi secara menyeluruh.
Menurut dia, proses hukum tetap dijalankan sebagai umaro yang harus dijalankan. "Saya melihat Holywings ini awalnya kafe biasa tapi semakin ke sini arahnya semakin beda. Seharusnya ada pengawasan dari pemerintah," jelasnya.
Baca juga: 3 Outlet Holywings di Tangerang Ditutup Permanen