Giliran 3 Outlet Holywings di Tangerang Ditutup Permanen

Penutupan outlet Holywings di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang mencabut izin dari 3 outlet Holywings yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hal ini setelah, lokasi hiburan malam itu terbukti melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dimana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.

"Setelah rapat semalam, kita putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Dimana, penutupan ini bukan hanya masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rqbu, 28 Juni 2022.

Dia menjelaskan, penutupan itu dilakukan secara permanen. Dimana, hiburan malam itu tidak bisa lagi membuka usaha di wilayah Tangerang.

"Izinnya sudah dicabut, engga bisa melakukan usaha lagi di sini. Pokoknya kita tutup, namun kita bersurat dulu ke manajemennya," tegasnya.

Dia juga merincikan, 3 gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki proses izin yang berbeda. Dimana, untuk gerai Holywings di kawasan Gading Serpong, akan dilakukan pencabutan izinnya.

"Kalau di Gading itu langsung kita cabut. Sementara, Holywings yang ada di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya kita hentikan, karena memang posisinya mereka masih dalam pengurusan melalui online," ungkapnya.

Sebelumnya, kantor pusat Holywings yang berada di The Breeze BSD, Tangerang ditutup pihak Polres Jakarta Selatan. Hal ini merupakan buntut dari kasus promosi. Dimana, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Jokowi Soroti soal Perizinan Bisnis yang Masih Ruwet, Rawan Disalahkan saat Diperiksa

Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.

Hingga akhirnya, setelah promosi itu diedarkan, pihak patroli siber dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, dan keterangan saksi, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

OJK Luncurkan Layanan Perizinan BPR dan BPRS Lewat SPRINT

Baca juga: Holywings Semarang Berhenti Beroperasi, Satpol PP: Inisiatif Manajemen

Lemasnya Presiden Jokowi Usai Tahu Gelaran MotoGP Mandalika Butuh 13 Izin
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024