Prasetyo Edi Pernah Usul ke Anies Nama Jalan Ali Sadikin: Tapi Mana?
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadikan Ali Sadikin sebagai salah satu nama jalan di Jakarta. Dia merujuk pada pertimbangan Anies dalam pemberian nama jalan dengan mengenang jasa para tokoh masyarakat Betawi.
"Bila salah satu pertimbangan pemberian nama jalan adalah untuk mengenang jasa tokoh dalam perjuangan di Jakarta, maka Anies harusnya tidak melupakan jasa Ali Sadikin. Sebab, Bang Ali merupakan Gubernur yang berperan besar memodernisasi Ibu Kota," kata Politikus PDIP tersebut dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Juni 2022.
"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin," tambahnya.
Lanjut Ketua DPRD yang akrab disapa Pras itu, usulan penamaan jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu.
Pras mengaku saat itu ia meminta agar nama mantan Gubernur DKI Jakarta itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih. Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Usulan Pras tidak hanya berhenti sampai disitu, selain menjadikan Ali Sadikin sebagai nama jalan, dia juga mengusulkan diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.
"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Terus kurang berjasa apalagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan," ujar Pras.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.
"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI? Tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," tutup Pras.