Wagub Riza Ungkap Syarat Holywings Jakarta Bisa Buka Lagi
- VIVA/Natania Longdong.
VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bar Holywings dapat dibuka kembali jika izin usahanya memenuhi persyaratan dengan aturan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ya sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza dalam keterangannya, Rabu 29 Juni 2022.
Kemudian, menurut Riza, dia tidak menanggapi soal Holywings akan berganti nama atau tidak, yang jelas seluruh pelaku usaha atau bisnis di Indonesia khususnya bar harus lebih berhati - hati dalam membuat promosi maupun konten untuk menarik pengunjung.
"Jadi yang pertama kami minta cafe resto maupun bar agar lebih hati - hati ke depan. Konten kreatif inovasi itu baik dan perlu namun harus dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA atau menimbulkan perpecahan serta dapat menimbulkan konflik," ucap Riza.
Riza juga mengimbau untuk seluruh tempat hiburan, cafe, restoran maupun bar khususnya di wilayah DKI Jakarta agar memenuhi persyaratan sertifikat, apabila usaha barnya tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di tempat.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tegas Riza.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Hal tersebut merujuk arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta jajarannya memberikan tindakan tegas terhadap Holywings.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keteranganya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Baca juga: Gembong-PDIP Kritik Anies Segel Holywings: Viral Baru Bertindak