Urus Data Kependudukan Imbas Perubahan Nama Jalan, Warga Bisa ke Sini

Jalan Budaya di Jakarta Timur berganti menjadi Jalan Entong Gendut.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap melakukan pelayanan terbaik bagi warga yang terkena dampak perubahan nama jalan di ibukota. Hal tersebut sesuai dengan anjuran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang berjanji akan mempermudah masyarakat untuk mengganti data kependudukan.

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Mulai hari ini, Rabu 29 Juni 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta membuka posko layanan penerbitan dokumen kependudukan baru serentak di 5 wilayah kota dan 1 kabupaten administrasi, mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Adapun jadwal layanan untuk Rabu, 29 Juni 2022 sebagai berikut:

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

1. Jakarta Selatan : Duren Tiga, RW 7/RW 02 

2. Jakarta Pusat : Jl. A. Hamid Arief, RW 06/RT 10.

Banjir Rob Rendam Jakarta Utara: 6 RT dan 2 Ruas Jalan Terdampak, Pintu Air Siaga 1

3. Jakarta Timur : Masjid Jami Al-Hikmah Hidayah, Jl. Raya Setu Cipayung, RW 03. 

4. Jakarta Barat : Kantor RW 01, Jl. Guru Makmun, Kel. Rawa Buaya

5. Jakarta Utara : Apartemen Gold Coast

6. Kabupaten Kepulauan Seribu : Pulau Panggang, RW 03 dan RW 02

Kemudian, berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, sebanyak 5.637 wajib KTP akan diganti data kependudukannya akibat perubahan nama jalan. Adapun rinciannya sebagai berikut: 

- JAKARTA PUSAT

1.Jalan Tino Sidin: 264 Wajib KTP

2.Jalan Mahbub Djunaidi: 91 Wajib KTP

3.Jalan A. Hamid Arief: 1 Wajib KTP

4.Jalan H. Imam Sapi’ie: 180 Wajib KTP 

- JAKARTA BARAT

1.Jalan Guru Ma’mun: 1.032 Wajib KTP

2.Jalan Syeikh Junaid Al Batawi: 96 Wajib KTP 

- JAKARTA SELATAN 

1.Jalan KH. Guru Amin: 736 Wajib KTP 

2.Jalan HJ. Tutty Alawiyah: 120 Wajib KTP 

- JAKARTA TIMUR

1.Jalan Haji Darip: 359 Wajib KTP

2.Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP

3.Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP 

4.Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KTP 

- Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan. Meski demikian, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyatakan layanan jemput bola tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.

“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Juni 2022.

Budi juga mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan jemput bola dengan baik. “Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan layanannya,” ucap Budi.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan 50 ribu blanko e-KTP bagi warga Ibu Kota yang terdampak kebijakan mengganti sejumlah nama jalan. "Kami siapkan 50.000 blanko KTP-el. Pelayanan dukcapil tidak ada yang dikenakan biaya. Semua gratis," kata Budi Awaluddin kepada VIVA di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Posko Layanan Data Kependudukan, Ini Waktunya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya