Kantor Holywings di Serpong Disegel Polisi
- VIVA/Sherly
VIVA – Kantor Holywings yang berada di wilayah Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel pihak kepolisian.
Dari pantauan di lokasi, pintu masuk kawasan hiburan malam itu tertutup. Bahkan pada pintu itu dipasang garis polisi. Tidak hanya itu, terlihat juga banyaknya tumpukan berkas yang berserakan.
Dikonfirmasi, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan perihal penyegelan tersebut. Dimana hal itu dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
"Dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan (penyegelan), karena yang menangani perkaranya polres itu," katanya, Selasa, 28 Juni 2022.
Sebelumnya, proses penyegelan lokasi hiburan itu merupakan buntut dari kasus promosi. Dimana, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.
Hingga akhirnya, setelah promosi itu diedarkan, pihak patroli siber dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan ahli, dan keterangan saksi, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan kasusnya ke penyidikan dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Para tersangka disangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings. Dimana mereka membuat promo menggratiskan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Â
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings. Â
Para tersangka adalah Creative Director Holywings SDR (27), Head Team Promotion NDP (36), pembuat desain promo DAD (27), admin media sosial EA (22), Social Media Officer AAB (25), serta admin tim promo AAM (25). Â Â
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 24 Juni 2022.Â
Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.Â