Pemprov DKI Baru Cek Izin Usaha Holywings Setelah Ramai Promo Miras

Holywings
Sumber :
  • Instagram @holywingsindonesia

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata baru mengecek izin usaha Holywing Group setelah ramainya pemberitaan di media sosial terkait promo minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria. Dari hasil pengecekan itu, diketahui ada izin usaha yang bermasalah.

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal Baru

"Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. 

Tapi, apakah Pemrov DKI melakukan pengecekan setelah promo ini ramai? 

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

"Ya semua itu perlu ada evaluasi pengecakan. Ya memang berawal dari kasus promo miras. Atas dasar itu kami kan kan merekomendasikan ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)," ujarnya. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah
Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Lebih lanjut, kata dia, PTSP merekmendasikan ke BKPN (badan koordinasi penanaman modal) sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.  "Terkait dengan administrasi, izin-izin yang belum lengkap itu juga menjadi salah satu penyebabnya," katanya. 

Ia pun tidak mempermasalah jika nantinya orang yang punya Holywings itu buka usaha kembali. Asalkan usaha barunya itu tidak melanggar aturan yang ada. 

"Kalau kalian buka usaha ditutup melanggar. Kalau kalian buka warung lagi kan selama kita buka warung lagi sesuai ketentuan boleh. Bukan hak kalian dihilangkan tapi izin usahanya," ujarnya. 

Sebelum itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. 

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. 

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 
2. Holywings Kalideres, 
3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya