Polisi Bakal Jemput Paksa Iko Uwais Jika Mangkir Lagi

Iko Uwais
Sumber :
  • VIVA/Zahrotustianah

VIVA – Polisi mengatakan bukan tak mungkin menjemput paksa terhadap aktor Iko Uwais kalau dia kembali tidak memenuhi panggilan polisi lagi terkait dugaan penganiayaan terhadap design interior, Rudi.

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin 27 Juni 2022.

Menurutnya, ketentuan ini merujuk Pasal 112 Ayat 2 KUHAP. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan Iko Uwais awalnya dijadwalkan diperiksa pada Sabtu 25 Juni 2022 pekan lalu. Namun, lewat kuasa hukumnya Iko menyampaikan berhalangan hadir dan minta ditunda hingga Kamis 30 Juni 2022.

"Kami harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar dia.

Iko berpotensi jadi tersangka. Pasalnya, penyidik telah meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Bukan Mangkir

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan kedua aktor Iko Uwais di Polres Bekasi Kota batal, pada Sabtu, 25 Juni 2022. Iko melalui kuasa hukumnya, Rahim Key, meminta untuk penundaan terkait pemeriksaan karena ingin menempuh upaya damai.

"Saya jelaskan yah kalau ini bukan mangkir," kata Kuasa Hukum Iko Uwais, Rahim Key, Sabtu, 25 Juni 2022.

ASN Dinas PPPA Sumatera Utara Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Ayah Korban Beri Penjelasan

Untuk diketahui, aktor Iko Uwais dipolisikan terkait dugaan penganiayaan. Laporan dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota. "Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2022.

Berdasar informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Pelaku Jambret HP Bocah yang Tertawa saat Melihat Korbannya Jatuh, Ditangkap

Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Batal Diperiksa soal Penggelapan Hari Ini, Minta Diundur

Polisi sudah menaikkan status kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025