Kantor Pusat Holywings Dipasangi Garis Polisi

Ilustrasi Resto and Bar Holywings
Sumber :
  • Antara

VIVA – Tim Penyidik Polres Jakarta Selatan telah memasang garis polisi di Kantor Pusat Holywings, BSD, Tangerang Selatan, akibat adanya promosi minuman beralkohol secara gratis bagi pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Diduga Ingin Bunuh Diri, Wanita Muda dan Bayinya Nekat Ceburkan Diri di Dermaga Ancol

Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan pemasangan garis polisi atau police line dilakukan penyidik pada Sabtu, 25 Juni 2022. Namun, ia tidak bisa menjelaskan sampai kapan garis polisi itu dipasang.

Holywings.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
7 Polisi di Polres Polman Dipecat dan jadi Tersangka gegara Aniaya Tahanan hingga Tewas

"Ya, sudah (dipasang garis polisi)," kata Ridwan saat dihubungi wartawan pada Minggu, 26 Juni 2022.

Untuk diketahui, Holywings mengunggah promosi berupa foto di akun instagramnya pada Kamis, 23 Juni 2022. Foto itu bertuliskan ‘Dicaei! Yang bernama Muhammad dan Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Cin atau Cordon’s Pink. Gratis’. Dibawah foto juga terdapat keterangan ‘Bilangin ke Muhammad dan Maria, disuruh ke Holywings sekarang juga!!!’

Puluhan Calon Pengantin di Bekasi Lapor Polisi Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer

Tapi, unggahan itu sudah dihapus usai viral di media sosial. Namun, unggahan tersebut dikecam netizen khususnya umat Islam.

Kemudian, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang merupakan karyawan Holywings, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). EJD merupakan direktur kreatif. 

Ia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Berikutnya, NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis. Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Minta maaf

Lalu, pihak Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian karyawannya yang membuat keresahan dan kegaduhan. Tentu, Holywings akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Berikut pernyataan mohon maaf Holywings:

Holywings minta maaf,

Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini.

Saat ini, 6 oknum yang bertanggungjawab terkait ‘promosi’ telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan.

Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari Management Holywings Indonesia telah membaca satu-persatu segala bentuk kritik, saran dan pendapat masyarakat terkait kelalaian kami.

Kami berjanji akan menjadi lebih baik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan TEI 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu, 9 Oktober 2024

Jokowi Sahkan BSD dan Batam Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Jokowi Sahkan BSD dan Batam Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2024