PP dan KNPI Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya

Sapma PP DKI melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Simbolon

VIVA – Holywings Indonesia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut promosi minuman alkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Kali ini adalah Sapma Pemuda Pancasila (PP) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta yang membuat laporan.

Peduli Situasi Darurat, Bantuan Sembako Disalurkan untuk Korban Banjir di Rawajati

"Jadi yang ditujukan ini kepada manajemen tapi yang tertera yang memberikan lokasi-lokasi tersebut karena kan restoran tersebut franchise juga kan," ujar Sekretaris Sapma PP DKI, Muhammad Akbar Supratman, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022.

Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA. Tindakan promosi dari Holywings tersebut dinilai sudah melukai perasaan umat Islam dan Katolik. Kedua nama yang dicantumkan Holywings disebut menghina sosok sakral dari kedua agama. Maka dari itulah langkah hukum ditempuh.

Terpopuler: Kendaraan Rental Skin Pemuda Pancasila, Mobil Menteri Bukan Maung

Holywings

Photo :
  • Instagram @holywingsindonesia

"Dia mengumpulkan yang nama Muhammad dengan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis yang sama-sama kita tahu di setiap agama yang namanya minuman beralkohol itu diharamkan. Jadi dia meremehkan nama Muhammad dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum-minum alkohol. Ini sangat mencoreng kita semua selaku umat beragama," kata Akbar.

Viral! Mobil Rental Berubah Jadi Mobil Ormas PP, Begini Ceritanya

Sebelumnya diberitakan, Holywings Indonesia dilaporkan ke polisi buntut mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Adalah Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Pelapor atas nama Feriyawansyah. Laporan terkait dugaan penistaan agama. 

Dalam laporan, pasal yang dipersangkakan adalah terkait tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP. 

"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," ucap Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat, 24 Juni 2022.

Untuk diketahui, jagat maya menjadi heboh lantaran unggahan promosi produk Holywings Indonesia yang menyinggung unsur SARA. Dalam unggahannya tersebut, Holywings Indonesia sempat menuliskan akan memberikan promo menarik bagi yang bernama “Muhammad” dan "Maria".

Unggahan tersebut langsung viral dan menuai banyak hujatan. Tak lama kemudian pihak Holywings langsung menghapusnya dan memohon maaf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya