Jelang Idul Adha, Lokasi Pedagang Hewan Kurban di Jakpus Akan Ditinjau

Penjualan hewan kurban sapi.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menjelang hari raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan meninjau ke 16 lokasi penjualan hewan kurban di wilayahnya. 

Harga Emas Hari Ini 22 Oktober 2024: Produk antam Melorot, Global Bervariasi

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban terbebas dari Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), mengingat maraknya PMK yang menjangkit sapi.

"Kita monitoring nanti titik-titik penampungan. Kita mau cek minggu depan," kata Dhany dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Heboh! Hewan Peliharaan Bergaya Seperti Bollywood di IIPE 2024

Seorang petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa seekor ternak sapi menyusul merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Photo :
  • ANTARA/Anggi Mayasari

Selain melakukan peninjauan tempat penjualan hewan kurban, kata Dhany, jajarannya juga akan melakukan pemantauan hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah. Peninjauan nantinya akan dilakukan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat.

Kemenko PMK Ajak Generasi Muda Kaltim Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan IKN

Dhany menambahkan, pihaknya menanggapi dengan serius keamanan dan memastikan kesehatan hewan kurban yang ada dalam wilayahnya agar aman dikonsumsi.

"Kita lakukan pemantauan langsung di lapangan supaya hewan kurban itu benar-benar kita yakinkan hewan ini sehat," ujar Dhany.

Lalu, kata Dhany, pihaknya belum menemukan tanda-tanda hewan yang terjangkit PMK di wilayah Jakarta Pusat 

"Sejauh ini laporan belum ada PMK di Jakarta Pusat. Setelah kita tetapkan titik-titiknya, nah ini yang akan kita lakukan pemantauan langsung di lapangan supaya hewan kurban itu bener-bener kita yakinkan bahwa hewan ini sehat," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga melarang pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar maupun taman jalan. Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba. 

Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tidak memperbolehkan pedagang menggelar dagangan di atas trotoar dan taman. 

"Sesuai aturan memang tidak boleh dagang. Nanti kita akan sisir dengan edukatif dan santun terhadap pedagang yang tetap nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dan taman," kata Tumbur dalam keterangannya, Senin, 21 Juni 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya