22 Nama Jalan Berubah, Polri: KTP hingga Surat Kendaraan Harus Diubah

Nam pendekar Betawi “Bang Pitung” diresmikan menjadi nama jalan di Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polri menyoroti kebijakan terkait perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta. Perubahan ini juga harus diimbangi dengan pembaruan daya informasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga dokumen kendaraan para warga.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

"Saat ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita berharap ada pergantian KTP dan perubahan dokumen kendaraan," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairudin saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.

Taslim menerangkan, perubahan alamat untuk dokumen kendaraan hanya akan diubah pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Bantah Transgender, Isa Zega Ngotot Akta Lahir hingga KTPnya Perempuan

Baca juga: IHSG Diprediksi Menguat Akhir Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

Perubahan alamat pada BKPB bisa dilakukan di unit layanan BKPB yang tersedia di wilayah tersebut. Sedangkan, untuk STNK harus diganti materialnya dengan konsekuensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas material itu harus dibayarkan. 

Ida Fauziyah Dorong Festival Bongsang Jadi Magnet Wisatawan ke Jakarta

"(Diberikan format catatan kepolisian), yang menunjukan nama alamat dengan dasar apa (perubahan alamat)," bebernya.

Dikatakan Taslim, dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitimasi kepemilikan yang biasa disebut BPKB. Sedangkan, STNK adalah dokumen kendaraan dalam kategori pengoperasionalannya atau dengan kata lain untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.

Hal itu dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anies Baswedan merubah 22 nama jalan di DKI Jakarta

Photo :
  • youTube: tvOnenews

"Makanya, harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya, hingga pemiliknya. Identitas kendaraan dan pemilik harus sesuai, itulah sebabnya dalam pelayanan ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli dari pemilik," jelas Taslim.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi

Peresmian nama jalan ini dilakukan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan pada Senin, 20 Juni 2022. Perubahan nama jalan di DKI Jakarta ini merupakan bentuk rasa hormat dan apresiasi untuk tokoh Betawi atas peranannya di masa lalu bagi Jakarta dan juga bagi Indonesia. 

Adapun 22 nama jalan yang diubah oleh Anies menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi yaitu: 

  1. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Habib Ali Bin Ahmad
  2. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Kyai Mursalin 
  3. Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma'mun
  4. Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi 
  5. Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut
  6. Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip 
  7. Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori
  8. Jalan Raya Pondok Gede menjadi Jalan H. Bokir Bin Dji'un 
  9. Jalan Buntu menjadi Jalan Raden Ismail 
  10. Jalan BKT Sisi Barat menjadi Jalan Rama Ratu Jaya 
  11. Bantaran Setu Babakan Barat menjadi Jalan H. Rohim Sa'ih
  12. Bantaran Setu Babakan Timur menjadi Jalan KH. Ahmad Suhaimi
  13. Jalan Srikaya menjadi Jalan Mahbub Djunaidi 
  14. Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara menjadi Jalan KH. Guru Amin
  15. Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj. Tutty Alawiyah
  16. Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief 
  17. Jalan Senen Raya menjadi menjadi Jalan H. Imam Sapi'ie 
  18. Jalan SMP 76 menjadi Jalan Abdullah Ali 
  19. Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara menjadi Jalan M. Mashabi 
  20. Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan menjadi Jalan HM Shaleh Ishak 
  21. Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin 
  22. Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi Jalan Mualim Teko
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya