22 Nama Jalan Berubah, Polri: KTP hingga Surat Kendaraan Harus Diubah
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Polri menyoroti kebijakan terkait perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta. Perubahan ini juga harus diimbangi dengan pembaruan daya informasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga dokumen kendaraan para warga.
"Saat ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita berharap ada pergantian KTP dan perubahan dokumen kendaraan," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairudin saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.
Taslim menerangkan, perubahan alamat untuk dokumen kendaraan hanya akan diubah pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: IHSG Diprediksi Menguat Akhir Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya
Perubahan alamat pada BKPB bisa dilakukan di unit layanan BKPB yang tersedia di wilayah tersebut. Sedangkan, untuk STNK harus diganti materialnya dengan konsekuensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas material itu harus dibayarkan.
"(Diberikan format catatan kepolisian), yang menunjukan nama alamat dengan dasar apa (perubahan alamat)," bebernya.
Dikatakan Taslim, dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitimasi kepemilikan yang biasa disebut BPKB. Sedangkan, STNK adalah dokumen kendaraan dalam kategori pengoperasionalannya atau dengan kata lain untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
Hal itu dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Makanya, harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya, hingga pemiliknya. Identitas kendaraan dan pemilik harus sesuai, itulah sebabnya dalam pelayanan ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli dari pemilik," jelas Taslim.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.
Peresmian nama jalan ini dilakukan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan pada Senin, 20 Juni 2022. Perubahan nama jalan di DKI Jakarta ini merupakan bentuk rasa hormat dan apresiasi untuk tokoh Betawi atas peranannya di masa lalu bagi Jakarta dan juga bagi Indonesia.
Adapun 22 nama jalan yang diubah oleh Anies menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi yaitu:
- Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Habib Ali Bin Ahmad
- Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Kyai Mursalin
- Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma'mun
- Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi
- Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut
- Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip
- Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori
- Jalan Raya Pondok Gede menjadi Jalan H. Bokir Bin Dji'un
- Jalan Buntu menjadi Jalan Raden Ismail
- Jalan BKT Sisi Barat menjadi Jalan Rama Ratu Jaya
- Bantaran Setu Babakan Barat menjadi Jalan H. Rohim Sa'ih
- Bantaran Setu Babakan Timur menjadi Jalan KH. Ahmad Suhaimi
- Jalan Srikaya menjadi Jalan Mahbub Djunaidi
- Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara menjadi Jalan KH. Guru Amin
- Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj. Tutty Alawiyah
- Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief
- Jalan Senen Raya menjadi menjadi Jalan H. Imam Sapi'ie
- Jalan SMP 76 menjadi Jalan Abdullah Ali
- Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara menjadi Jalan M. Mashabi
- Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan menjadi Jalan HM Shaleh Ishak
- Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin
- Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi Jalan Mualim Teko