Polisi Bakal Buru Para Partisipan Acara Bungkus Night Volume 1
- tvOne
VIVA – Kasus dugaan prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' Volume 2 yang rencananya digelar di sebuah panti pijat di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan masih terus diselidiki. Polisi bahkan turut mendalami kegiatan 'Bungkus Night' Volume 1 yang sebelumnya telah diselenggarakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, menyatakan pihaknya akan mencari partisipan yang ikut serta dalam 'Bungkus Night' Volume 1.
"Tinggal partisipannya saja dari pihak-pihak lain. Pasti (akan dicari), kan semua berlanjut," ujar Ridwan kepada wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.
Kata Ridwan, penyelenggara acara 'Bungkus Night' Volume 1 dan 2 merupakan pihak yang sama. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk dengan memeriksa para terapis.
"Kami masih pengembangan, karena sama penyelenggaranya. Iya (terapis diperiksa) dalam rangka penyelidikan," tukasnya.
Sebagai informasi, viral di media sosial sebuah poster acara bertajuk 'Bungkus Night' Vol. 2. Rencananya, acara itu akan digelar pada 24 Juni 2022 mendatang di sebuah panti pijat di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam poster yang beredar, acara ini mengusung tema dan konsep layaknya disko dengan menampilkan wanita berpakaian seksi di dalamnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto angkat bicara mengenai rencana acara tersebut. Menurutnya, acara bertajuk 'Bungkus Night' Vol 2 ini belum mendapatkan izin penyelenggaraan resmi dari kepolisian.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyelidikan acara 'Bungkus Night' Volume 1 dan 2. Peran kelima tersangka mulai dari membuat media promosi sampai menyebarkan ke media sosial.
"(Lima orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada juga yang dimaksud mengupload ke IG, baru menyebarkan kemana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan Pasal 45.