Proses Lelang Aset Eks Mensesneg Moerdiono Dipertanyakan

Tim Kuasa Hukum anak kandung eks Mensesneg Letjen (Purn) TNI Moerdiono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Kuasa Hukum anak kandung mantan Menteri Sekretaris Negara Letjen (Purn) TNI Moerdiono, Riyan Bimanesh mempertanyakan proses lelang yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Panitia Lelang KPKNL Jakarta IV terhadap tanah dan bangunan rumah tinggal di Jalan Sriwijaya No. 23 RT07/01, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 1.361 m2.

Menkomdigi Ungkap Niat Perusahaan Teknologi Global di RI ke Mensesneg

“Pengadilan mengarahkan untuk dilelang dan panitia lelang juga melakukan dengan harga murah dibawah NJOP. Dalam kasus ini, aset Pak Moerdiono sesuai NJOP itu Rp81.000.000.000. Bisa kami simpulkan terlalu rendah atau di bawah harga pasaran harusnya lebih kurang Rp200.000.000.000 dilelang hanya dengan limit Rp74.483.000.000,” kata Riyan melalui keterangannya pada Rabu 22 Juni 2022.

Ilustrasi lelang rumah.

Photo :
  • Duitpintar.com
Mensesneg: Menurut Prabowo, Fasilitas Buat Mantan Presiden dan Wapres Kurang Layak

Selain itu, Riyan juga menyoroti sistem lelang yang diadakan secara online. Sebab, para peminat harus mengikuti proses lelang melalui daring dengan proses mencantumkan bukti jaminan dan mengikuti proses administrasi yang ditentukan. 

Selanjutnya, kata dia, lelang dilakukan secara tertutup yang mana masing-masing peminat mengirimkan bukti keikutsertaan lelang dengan mencantumkan harga sendiri tanpa bisa mengetahui harga peminat yang lain.

Mensesneg Minta Maaf ke DPR karena Pengajuan Dinas Luar Negeri ke Depan Bakal Dibatasi

"Bagi kami proses ini sangat ganjil, karena proses lelang peserta tak mengetahui harga para peminat yang lain, sehingga otomatis itu hanya panitia lelang yang tahu dan dapat menentukan pemenangnya. Ini menurut kami bukan lelang namanya, tapi diduga kuat mengarah pada penunjukkan pemenang tertentu ujung-ujungnya," jelas dia.

Maka dari itu, Riyan mengaku pihaknya sudah mengajukan keberatan dan meminta perlindungan hukum terhadap eksekusi lelang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada beberapa lembaga hukum terkait, antara lain Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, Mahkamah Agung, Kapolri dan Kementerian Keuangan.

“Sebab, PA Jaksel secara jelas tidak menghargai sidang perlawanan yang sedang berlangsung, untuk tetap memaksakan dilaksanakan proses lelang,” ujarnya.

Sementara pakar hukum agraria dari Universitas Tama Jagakarsa, Sufiarina mengatakan proses lelang yang dilakukan secara tertutup patut dipertanyakan. Karena menurut dia, proses lelang sifatnya harus terbuka, transparan dan akuntabel. Kecuali, jika lelang itu memang untuk pembayaran hutang yang masih terjadi tunggakan

"Jadi, dalam proses lelang itu sifatnya harus terbuka, transparan dan akuntabel. Kecuali berkaitan dengan utang-piutang bisa dilakukan, namun dengan kesepakatan dari pihak-pihak terkait dengan aset tersebut. Selain itu, asetnya itu sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada pihak yang ajukan keberatan atau banding dari hasil keputusan tersebut," jelas Sufiarina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya