Anak Buah Anies Cabut Izin Lingkungan PT KCN, Ini Penyebabnya

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT Karya Citra Nusantara Marunda

VIVA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencabut izin lingkungan PT KCN

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakam, bahwa pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena perusahaan pengelola pelabuhan bongkar muat di Marunda, Jakarta Utara tersebut tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan. 

Ia menuturkan, sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022. 

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara. 

“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. 

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Dasar hukumnya, ungkap Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal  508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah. 

Asep mengungkapkan, sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat. 

"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra  Nusantara dinyatakan tidak berlaku," tegasnya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri. Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta. 

Dalam mengawasi kegiatan perindustrian, lanjut Hariadi, pihaknya melakukan pengawasan aktif dan pasif. Kata dia, aktif dalam pengertian di mana melakukan peninjauan lapangan secara langsung ke perusahaan untuk menilai ketaatan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan peraturan perundangan yang berlaku, Pengawasan pasif dilakukan di mana perusahaan menyerahkan laporan dampak lingkungan dari kegiatan usaha secara berkala ke DLH. 

"Terakhir, DLH melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan warga dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” kata Hariadi. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya