Terkuak, Peranan 5 Tersangka Pesta 'Bungkus Night'
- Istimewa
VIVA – Polisi menyebut lima orang tersangka terkait rencana pesta 'Bungkus Night’ dinilai bertanggungjawab atas terselenggaranya acara itu. Peran kelima tersangka mulai dari membuat media promosi sampai menyebarkan ke media sosial.
"(Lima orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada juga yang dimaksud mengupload ke IG, baru menyebarkan kemana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Ridwan menyebut kelimanya dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 dan Pasal 45. Penetapan tersangka disebut berdasar dua alat bukti yang telah dikatongi penyidik.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 20 Juni 2022: Global Datar, Antam Stagnan
Salah satunya melalui keterangan empat orang saksi. Adapun, salah satu saksi, yaitu manager Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya telah dipulangkan.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi sebagai awalan. Dari empat saksi itu, kami melakukan pengembangan dan akhirnya kami menetapkan lima orang yang hari ini kami tetapkan tersangka," ujar dia.
Dalam flyer yang viral di media sosial, ada undangan acara 'Bungkus Night' yang akan digelar di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Juni 2022. Undangan flyer itu bertulis ‘Bungkus Night vol.2 'Beyond your wildest sexpetation'.
"Special offer! 250k Bungkus Include Room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka," demikian keterangan dalam flyer tersebut.
Di flyer itu, pesta acara itu diduga menggunakan konsep layaknya disko. Pun, juga menampilkan wanita berpakaian seksi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pesta 'Bungkus Night' itu belum ada izin dari kepolisian. Dia memastikan, pihaknya juga tak akan memberikan izin kegiatan tersebut.