Polisi Bongkar Isi Acara 'Bungkus Night'
- Istimewa
VIVA – Rencana pesta 'Bungkus Night’ disebut masuk dalam kategori kejahatan prostitusi. Kegiatan serupa nyatanya pernah digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan Maret 2022.
Istilah 'bungkus' dalam acara ini punya arti berhubungan badan atau hubungan seksual. Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit.
"Jadi, berdasarkan keterangan yang kami ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," ucap dia kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Dia mengatakan, kasus yang ditangani pihaknya adalah upaya pencegahan terhadap kegiatan kedua 'Bungkus Night'. Rencananya kegiatan kedua bakal digelar pada 24 Juni 2022 mendatang.
"Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat. Jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret," kata dia lagi.
Dalam flyer yang viral di media sosial, ada undangan acara 'Bungkus Night' yang akan digelar di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Juni 2022. Undangan flyer itu bertulis ‘Bungkus Night vol.2 'Beyond your wildest sexpetation'.
"Special offer! 250k Bungkus Include Room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka," demikian keterangan dalam flyer tersebut.
Di flyer itu, pesta acara itu diduga menggunakan konsep layaknya disko. Pun, juga menampilkan wanita berpakaian seksi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pesta 'Bungkus Night' itu belum ada izin dari kepolisian. Dia memastikan, pihaknya juga tak akan memberikan izin kegiatan tersebut.
Baca juga: Heboh Pesta 'Bungkus Night', Lima Orang Jadi Tersangka