KAI Daop 1 Tutup Tiga Perlintasan Sebidang Liar Citayam-Bojonggede

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Tiga perlintasan sebidang liar atau tanpa izin di sepanjang jalur kereta antara Stasiun Citayam dan Bojonggede ditutup oleh PT. KAI Daop 1 Jakarta.

Tiket Kereta Api Diskon 10 Persen di Momen Libur Pilkada 2024, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, penutupan itu dilakukan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat sekitar serta untuk meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang.

“PT KAI Daop 1 Jakarta secara masif akan menutup perlintasan liar yang ada di wilayah Daop 1 Jakarta,” kata Eva melalui keterangan resminya, Sabtu, 18 Juni 2022.

Aksi Heroik Prajurit TNI Selamatkan Penumpang KA Kertajaya dari Ular Besar

Perlintasan sebidang kereta api di Daop I Jakarta, Selasa, 6 November 2018.

Photo :
  • KAI

Penutupan itu dilakukan di perlintasan liar di KM 39+9/0 Jalan Gang Pinang, KM 41+2/3 Jalan Gang Inpres dan KM 41+5/6 Jalan Gang Paseban.

PT KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket Kereta Libur Natal dan Tahun Baru 2025

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan bersama,” kata Eva.

Eva mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 menyatakan bahwa Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

“Pada periode Januari sampai dengan Juni 2022 ini sebanyak 8 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerja sama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan,” katanya.

Eva melanjutkan, dari 9 perlintasan yang ditutup tersebut, 8 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” kata Eva.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya