5 Hari Berjalan, Operasi Patuh Jaya Tindak Belasan ribu Pelanggar
- VIVAnews / Zahrul Darmawan
VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap belasan ribu pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2022 berlangsung.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jamal Alam mengatakan bahwa data tersebut berdasarkan laporan harian h+5 pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.Â
"Hasil rekapitulasi penegakan hukum Operasi Patuh Jaya sampai hari kelima, jumlah penindakan terhadap 12.217 pelanggar," ujar Jamal dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juni 2022.
Jamal kemudian merinci, penindakan terhadap 12.217 pelanggar tersebut yaitu sebanyak 1.115 orang dikenai sanksi tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dan, selebihnya hanya diberikan teguran oleh pihak kepolisian.
"Rinciannya, 1.115 pelanggar ditilang melalui sistem ETLE dan yang diberikan teguran simpatik jumlahnya 11.102 orang. Jadi jumlah keseluruhan, 12.217 pelanggar," bebernya.
Adapun rincian pelanggaran masyarakat yang dikenai sanksi tilang ETLE di antaranya, menggunakan handphone saat berkendara (41 pelanggar), 35 pengendara melebihi batas kecepatan, dan 973 pengendara tidak menggunakan sabuk keselamatan. Hingga pelanggar ganjil genap sebanyak 66 orang.
Sebelumnya, Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 di seluruh Indonesia termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (13/6/2022) sampai dengan Minggu 26 Juni 2022Â mendatang.
Adapun sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 beserta besaran denda tilang, sebagai berikut:
1. Knalpot Bising atau tidak sesuai standar
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
2. Kendaraan menggunakan rotator atau tidak sesuai diperuntukan khususnya pelat hitam
Dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
3. Balap liar
Bagi pengendara yang melakukan balap liar maka akan dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
4. Melawan Arus
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000.
5. Menggunakan handphone saat mengemudi
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp750.000.
6. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
Pelanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Pelanggar akan dikenakan Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.