Polisi: Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka

Nikita Mirzani dan John Hopkins
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

VIVA – Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam memastikan status Nikita Mirzani masih sebagai saksi belum jadi tersangka, sesuai pemeriksaan terakhir yang dilakukan hari Rabu, 15 Juni 2022 lalu di Mapolresta Serkot.

Sempat Salah Prediksi, Nikita Mirzani Tegaskan Hal Ini Soal Perkara 'Kang Semir'

Nikita Mirzani diperiksa terkait UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota. Sebelumnya, surat keterangan Nikita Mirzani sebagai tersangka tersebar luas.

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam (Kanan)

Photo :
  • VIVA / Yandi Deslatama (Serang)
Vadel Badjideh Belum Dipenjara, Nikita Mirzani Tanggapi Tagihan Rp5 Miliar dengan Sindiran

"Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers  kemarin," ujar Wahyu di Mapolres Serang Kota, Jumat 17 Juni 2022.

Surat penetapan tersangka

Panggilan Sayang Bocor! Nikita Mirzani dan Matthew Gilbert Makin Mesra, Sindir Isu Gimmick

Sebelumnya diberitakan, beredar surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani. Penetapan itu tertuang dalam selembar surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut Nikita Mirzani disangkakan melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.

Surat penetapan tersangka itu juga sudah ditanda tangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selalu Kasat Reskrim sekaligus penyidik di Polresta Serkot. Surat tertanggal 13 Juni 2022 itu juga sudah diberi stempel basah.

Penetapan tersangka kapada wanita yang kerap disapa Nyai itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Kronologi

Perlu diketahui kasus ini ramai setelah Nikita Mirzani mengunggah di akun medsosnya, bahwa ada polisi yang mendatangi rumahnya hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 wib. Kasat Reskrim Polresta Serkot bersama anggotanya kala itu ingin memintai keterangan dari Nikita terkait laporan dari Dito Mahendra.

Nikita juga pernah berkata bahwa dia sudah dikirimi 13 kali surat pemanggilan. Namun kemudian di klarifikasi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, bahwa penyidik baru mengirim dua kali surat pemanggilan.

Alat terjadi keriuhan di rumah dan medsos milik Nikita Mirzani. Karena dia tidak mau ikut ke Mapolresta Serkot. Hingga akhirnya, masih di hari yang sama, Nikita bersama pengacaranya Fahmi Bachmid mendatangi Polresta Serkot.

Malam harinya, Nikita bersama pengacara dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menggelar jumpa pers. Kala itu, Kabid Humas mengatakan status Nikita Mirzani sebagai saksi. Nyai maupun Fahmi Bachmid menerangkan bahwa keriuhan yang terjadi Rabu dini hari karena kesalah pahaman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya